Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petinggi Partai Demokrat Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Masud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Mei 2022, 09:29 WIB
Petinggi Partai Demokrat Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Masud
Gedung KPK/Net
rmol news logo Petinggi Partai Demokrat kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) 2021-2022, Selasa (10/5).

Petinggi Demokrat yang dimaksud, yaitu Jemmy Setiawan selaku Deputi II BPOKK Bidang Kaderisasi Partai Demokrat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (10/5).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengagendakan ulang pemanggilan terhadap elit Demokrat, yaitu Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat pada hari ini setelah sebelumnya meminta jadwal ulang saat dipanggil pada Senin (9/5).

Untuk Jemmy dan Andi, kali ini merupakan panggilan yang kedua kalinya. Jemmy pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam perkara ini pada Rabu (30/3). Sedangkan Andi telah diperiksa penyidik sebelumnya pada Senin (11/4).

Dalam perkara ini, Bupati PPU non-aktif, Abdul Gafur Masud (AGM) disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA