Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (9/5), telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Tigor selaku Direktur Kediri Putra (KP) dari tim penyidik kepada tim JPU.
"Karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (9/5).
Sehingga kata Ali, penahanan menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Sabtu (28/5) di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.
Tigor diduga memberikan uang dalam bentuk fee proyek senilai total Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Pemberian
fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.
Beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan
fee yang diberikan diduga sebesar Rp 8,6 miliar.
Selanjutnya, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan
fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar.
Dan pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan
fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.
Sehingga, total uang
fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: