Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi ramainya pemberitaan mengenai pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI.
"KPK mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui
[email protected] atau call center 198," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (9/5).
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.
KPK pun juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: