Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Pengadaan gorden untuk rumah dinas
DPR RI turut mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). KPK mengimbau agar pengadaan tersebut harus mengacu pada
ketentuan Perpres 12/2021.
Hal
itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan
KPK, Ali Fikri menanggapi pemberitaan terkait pengadaan gorden oleh DPR
RI dengan anggaran senilai Rp 43,5 miliar.
Ali
mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu
pada ketentuan dalam Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres
16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana
prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA
maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya
sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu
modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore
(9/5).
KPK mengimbau
agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan tersebut dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Tujuannya, untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak
memanfaatkan mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang
melanggar hukum.
"Prinsip
transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban
penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,"
pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: