Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi imbauan WFH oleh pemerintah untuk mengurai kepadatan di hari libur lebaran atau Idulfitri 1443 Hijriah.
"Sejauh ini, sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK dan BDR dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (9/5).
Adapun jam kerja untuk BDK tetap selama delapan jam. Untuk hari Senin sampai dengan Jumat, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan Jumat, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," kata Ali.
Selain itu kata Ali, agar kedisplinan para pegawai KPK tetap terjaga, hari ini diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid.
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1443 H," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: