Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Gempar Indonesia Desak Kejagung Usut Aktor Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 30 April 2022, 01:01 WIB
Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Gempar Indonesia Desak Kejagung Usut Aktor Lainnya
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ekspor bahan baku minyak goreng alias CPO/Ist
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan melarang ekspor minyak goreng atau bahan bakunya untuk sementara itu. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Ketua Departemen Perdagangan DPP Gempar Indonesia, Julio Ekspor mengaku mendukung penuh kebijakan presiden. Langkah ini dianggap bisa menurunkan harga minyak goreng.

"Langkah yang diambil presiden tepat, terbukti harga minyak goreng langsung turun," kata Julio kepada wartawan, Jumat (29/4).

Pria yang juga menjabat sebagai Founder Bisa Ekspor ini menilai, langkah presiden termasuk tindakan ekstrem. Hal itu terbukti dari telah ditetapkannya beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Gempar Indonesia menyakini jika Presiden beranggapan masih ada mafia minyak goreng yang berkeliaran. Oleh karena itu, aparat hukum harus mengusut tuntas kasus ini.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap aktor-aktor lainnya. Kami tidak percaya kalau hanya 3 entitas tersebut bisa menggerakkan permainan minyak goreng dalam 4-5 bulan terakhir," kata Julio.

"Kami yakin presiden akan segera membuka lagi keran ekspor setelah adanya komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan dan setelah Kejaksaan Agung menangkap oknum korporasi atau mafia lainnya," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And  Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.

Larangan sementara,  lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean  Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),  yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA