Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Satu Tersangka Korupsi Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Lengkap, Siap Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 28 April 2022, 21:56 WIB
Berkas Satu Tersangka Korupsi Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Lengkap, Siap Disidangkan
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011-2016 sudah resmi dialihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pada Kamis ini (28/4) pihaknya telah selesai melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan satu tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka Ivana Kwelju (IK) selaku swasta dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa.

"Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan perkara dan dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan pada Kamis (28/4).

Ali mengungkapkan, usai proses ini penahanan terhadap IK tetap akan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 20 hari kedepan, atau terhitung mulai 28 April 2022 hingga 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," demikian Ali.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Dalam konstruksi perkara, Tagop sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA