Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kasus e-KTP, Firli Bahuri Jamin KPK Bekerja Sesuai Prinsip Perundang-undangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 28 April 2022, 17:25 WIB
Soal Kasus e-KTP, Firli Bahuri Jamin KPK Bekerja Sesuai Prinsip Perundang-undangan
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Dugaan keterlibatan sejumlah elite politik dalam kasus korupi e-KTP masih terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa prinsip kerja lembaga antirasuah adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya mengenai kecukupan bukti keterlibatan seseorang dalam satu kasus.

"Ini harus ada bukti pendukung lain. Kalau ada buktinya tentu kita akan bertindak," ujar Firli saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Firli menyatakan, KPK bekerja sesuai dengan prinsip perundang-undangan. Namun sampai hari ini pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Namun demikian, sampai hari ini Firli memastikan KPK tetap mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP, di mana di dalamnya sudah terbukti terlibat dan dihukum ialah bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Jadi menyusun dan menemukan keterangan saksi tidak bisa hanya satu keterangan saksi. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan apa yang dialami, apa yang ia dengar, apa yang ia lihat sendiri, bukan cerita," tandas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA