Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 April 2022, 22:48 WIB
KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
rmol news logo Penyelidikan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK saat ini menelusuri berbagai hal untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Formula E atau tidak.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menyampaikan update perkembangan penyelidikan ini.

"Sejauh ini proses penyelidikan masih terus berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

KPK kata Alex, masih mencari berbagai informasi. Seperti terkait bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain, apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya.

"Dan kita juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," kata Alex.

Selain itu kata Alex, KPK juga akan mendalami perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E sendiri, termasuk kajian, hasil studi kelayakan dari kegiatan tersebut.

"Apakah dari hasil studi kelayakan tuh memang proyek atau kegiatan atau event itu layak atau menguntungkan dari sisi bisnis. kan ini bisnis kan. Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis," jelas Alex.

Sehingga kata Alex, penyelenggaraan yang bertujuan untuk bisnis, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD.

"Kita lihat semua dari berbagai aspek tersebut. Yang jelas, saat ini memang sudah dilakukan pembayaran, Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024. Dan itu melampaui periode gubernur saat ini, kan Gubernur DKI saat ini kan berakhir September atau November ya tahun 2022," terang Alex.

Menurut Alex, terdapat ketentuan bahwa seorang pejabat tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran melewati massa pemerintahannya.

"Nah nanti hal-hal ini tentu yang akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli. Bagaimana terkait kerugian negaranya, apakah sudah terjadi kerugian negara? karena sifatnya masih uang muka biaya dibayar di muka, dan ini masih tercatat sebagai aset di dalam laporan keuangan Pemprov DKI, belum masuk biaya," tutur Alex.

Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami terkait pertanggungjawaban dari Dinas Olahraga terkait pembayaran yang dilakukan, termasuk mekanisme pembiayaannya.

"Karena apa? Itu uang keluar dari kas daerah, bukan keluar dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyelidikan. Jadi masih banyak informasi yang perlu kita gali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan dari Formula E sendiri," pungkas Alex.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA