Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 10,5 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 April 2022, 18:04 WIB
Korupsi Proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 10,5 M
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan tersangka kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel)/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten TA 2017 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK pada Agustus 2021 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ardius Prihantono (AP) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; Agus Kartono (AK) selaku swasta; dan Farid Nurdiansyah (FN) selaku swasta.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (26/4).

Tersangka yang baru ditahan hari ini adalah, Agus di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan Farid di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Ardius saat ini masih dilakukan proses di perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Ardius merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel TA 2017.

Sekitar Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi selaku pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7 ribu meter persegi.

"AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara," kata Alex.

Selanjutnya sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2107 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Lahan yang dinilai, yaitu milik Sofia dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi yang mana penilaian tersebut mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.

"Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan dihadapan tim Tim Koordinasi," terang Alex.

Masih pada Desember 2017, tersangka Agus menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia, dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh tersangka Ardius, tersangka Agus, dan Agus Salim.

Hasilnya, disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi, sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 17,8 miliar.

Diduga, tindakan Ardius telah memproses dan menandatangani terlebih dahulu dokumen Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangsel, dan kwitansi dengan penerima pembayaran, yaitu Agus di mana semestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Selain itu, Ardius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel TA 2017 kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.

Sebelumnya, sekitar 2013 lalu, Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, namun jual beli tersebut batal.

Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan tersebut, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari Agus sebesar RP 7,3 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 10,5 miliar," jelas Alex.

Di mana, tersangka Agus diduga menerima uang sekitar Rp 9 miliar, sedangkan tersangka Farid diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Perbuatan para tersangka tersebut kata Alex, diduga bertentangan dengan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Presiden (Perpres) 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Gubernur (Pergub) Banten 72/2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten; dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA