Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ultimatum Istri dan Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 April 2022, 13:05 WIB
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ultimatum Istri dan Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua saksi, yaitu Tin Zuraida selaku istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara; dan Rizqi Aulia Rahmi selaku ibu rumah tangga yang juga anak dari Nurhadi diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (25/4).

"Kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/4).

Namun demikian, tim penyidik akan segera kembali menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya itu. KPK pun mengultimatum kedua saksi tersebut untuk hadir kooperatif.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," pungkas Ali.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA