Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Sultan Pontianak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 April 2022, 12:36 WIB
Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Sultan Pontianak
Bupati PPU non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM)/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022. Kali ini, penyidik memanggil seorang Sultan Pontianak, Selasa (26/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sultan Pontianak yang dipanggil tim penyidik bernama Syarif Mahmud Melvin Alkadrie.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (26/4).

Syarif Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU non-aktif.

Dalam perkaranya, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA