Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Hadir, KPK Kembali Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Boyamin Saiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 April 2022, 18:41 WIB
Tak Hadir, KPK Kembali Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Boyamin Saiman
Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Tak hadir memenuhi panggilan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (25/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Boyamin yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Namun demikian, Boyamin tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4)," ujar Ali kepada wartawan, Senin petang (25/4).

Sehingga, tim penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Boyamin untuk diperiksa sebagai saksi.

"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya. Karena Penyidik membutuhkan keterangan dari Saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali.

Dalam perkara ini kata Ali, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU.

"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

KPK pada Selasa (15/3), mengumumkan telah menetapkan kembali Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Budi Sarwno terkait kasus TPPU setelah sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita aset yang diduga milik Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA