Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Anggap Penyitaan Aset Indosurya Senilai Rp2 Triliun Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 April 2022, 15:08 WIB
Pakar Hukum Anggap Penyitaan Aset Indosurya Senilai Rp2 Triliun Tepat
Indosurya/Net
rmol news logo Langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya dinilai sudah tepat. Pasalnya, aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4).

Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya mencapai nilai Rp2 triliun. Terakhir, pada Kamis 21 April 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.

Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus.

Menurut Aan, penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian. Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah. Kata dia, penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset aset tersebut.

"Menurut saya begitu,  penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," ujarnya.

Senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. Selain itu, kata Fickar, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

Fickar mengatakan, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya.

"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara pada pertengahan April 2022. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA