Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lelang Barang Rampasan Terpidana Yaya Purnomo dan Sutrisno, KPK Peroleh Rp 3,4 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 April 2022, 09:48 WIB
Lelang Barang Rampasan Terpidana Yaya Purnomo dan Sutrisno, KPK Peroleh Rp 3,4 M
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pengembalian aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemasukan keuangan negara. Baru-baru ini, KPK telah melakukan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (25/4).

Adapun lelang barang rampasan dari terpidana Yaya adalah, sebidang tanah kavling Nomor 33A, Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B, yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 161 meter persegi. Kemudian, sebanyak 57 item barang rumah tangga seperti furniture, elektronik, dan meubeler.

"Laku terjual Rp 2,8 miliar sesuai dengan harga limit," kata Ali.

Selanjutnya dari terpidana Sutrisno selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK berhasil melakukan lelang barang rampasan berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang.

Aset ini laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta.

"Optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA