Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Derita Kerugian Rp 565 Miliar, Paguyuban 007 Adukan Perusahaan Robot Trading DNA Pro ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 23 April 2022, 22:19 WIB
Derita Kerugian Rp 565 Miliar, Paguyuban 007 Adukan Perusahaan Robot Trading DNA Pro ke Polisi
DNA Pro Akademi/Net
rmol news logo Sebanyak 3.894 anggota DNA Pro Akademi yang tergabung dalam Paguyuban 007, resmi melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan oleh Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para anggota Paguyuban 007. Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Yasmin menyebutkan anggota Paguyuban 007 menderita kerugian Rp 565 miliar akibat investasi pada perusahaan pengembang robot trading DNA Pro.

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari,” kata Yasmin dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Dengan nilai kerugian yang besar, Yasmin berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Diharapkan, ke depannya tidak lagi ada kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal.

"Apabila dianggap ilegal, pemerintah herus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan, dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja, atau menyegel tanpa ada solusi untuk member," katanya.

Pada sisi lain, Yasmin mengakui, dari sekitar 7.000 orang anggota yang tergabung dalam Paguyuban 007, tidak semuanya ikut melapor ke polisi.

"Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu karena banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi," terangnya..

Lanjutnya, sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para anggota nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya.

"Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA