Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno segera Diadili Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 April 2022, 10:36 WIB
Berkas Lengkap, Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno segera Diadili Pengadilan Tipikor
Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) saat dibawa ke Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Berkas perkara mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dilimpahkan tim penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, Herman akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Herman Sutrisno kepada tim Jaksa pada Kamis (21/4).

"Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/4).

Selanjutnya kata Ali, penahanan dilakukan tim Jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 10 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012-2017, Herman selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013; dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 23 Desember 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA