Pelaksana
Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim
penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan
tersangka dan barang bukti tersangka Herman Sutrisno kepada tim Jaksa
pada Kamis (21/4).
"Berdasarkan penelitian berkas perkara secara
keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap
oleh tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/4).
Selanjutnya
kata Ali, penahanan dilakukan tim Jaksa selama 20 hari ke depan sampai
dengan 10 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Berkas
perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan
diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," pungkas Ali.
Dalam
perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR
Pemkot Banjar tahun 2012-2017, Herman selaku Walikota Banjar periode
2003-2008 dan periode 2008-2013; dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur
CV Prima resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 23 Desember 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: