Kuasa hukum Mardani Haji Maming, Irfan Idham menjelaskan, hakim Tipikor sebelumnya mempersilakan Haji Maming memberikan kesaksian secara daring. Sebab materi yang akan ditanyakan hanya soal keluarnya SK.
"Tapi malah klien kami diminta hakim untuk hadir secara fisik. Artinya hakim tidak konsisten," kata Irfan Idham kepada wartawan, Selasa (19/4).
Dalam sidang yang berlangsung Senin kemarin, Mardani hadir secara daring bersama tiga orang saksi lainnya, yakni Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani hadir secara offline pada Senin (25/4).
Irfan menegaskan bahwa kliennya punya komitmen hadir, namun saat ini beliau sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: