Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diminta Hadir Langsung, Kuasa Hukum Mardani H Maming Anggap Hakim Tipikor Inkonsisten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 20 April 2022, 19:53 WIB
Diminta Hadir Langsung, Kuasa Hukum Mardani H Maming Anggap Hakim Tipikor Inkonsisten
Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham/Net
rmol news logo Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinilai tidak konsisten dalam memutus mekanisme persidangan dugaan kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Mardani Haji Maming, Irfan Idham menjelaskan, hakim Tipikor sebelumnya mempersilakan Haji Maming memberikan kesaksian secara daring. Sebab materi yang akan ditanyakan hanya soal keluarnya SK.

"Tapi malah klien kami diminta hakim untuk hadir secara fisik. Artinya hakim tidak konsisten," kata Irfan Idham kepada wartawan, Selasa (19/4).

Dalam sidang yang berlangsung Senin kemarin, Mardani hadir secara daring bersama tiga orang saksi lainnya, yakni Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani hadir secara offline pada Senin (25/4).

Irfan menegaskan bahwa kliennya punya komitmen hadir, namun saat ini beliau sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA