Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Demokrat Samarinda Dikorek KPK Soal Dugaan Aliran Uang untuk Abdul Gafur Mas’ud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 April 2022, 12:36 WIB
Ketua Demokrat Samarinda Dikorek KPK Soal Dugaan Aliran Uang untuk Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM)/Net
rmol news logo Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda, Viktor Juan dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang untuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Viktor Juan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim pada Selasa (19/4).

"Viktor Juan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (20/4).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik ditempat dan waktu yang sama juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya. Yaitu, Muhtar selaku Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim); Justan selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Ali Rosikin selaku Staf DPMPTSP Pemkab PPU; Mia selaku Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Pemkab PPU; Habib Salim Al Jufri selaku wiraswasta; Agung Rosyidi selaku wiraswasta; dan M. Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM," kata Ali.

Sementara itu kata Ali, terdapat dua orang saksi mangkir dari panggilan tim penyidik, yaitu Udin selaku karyawan yang bekerja di rumah tersangka Abdul Gafur; dan Bambang Susilo selaku wiraswasta.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkaranya, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA