Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 April 2022, 11:58 WIB
Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Panggil Pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS), masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (20/4), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Puput.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (20/4).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Dini Rahmania selaku wiraswasta dan Abdul Hafid selaku pengasuh Pesantren Syekh Abdul Qodir.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Untuk perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan, Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton, Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada 18 Februari 2022.

Aset yang disita oleh tim penyidik KPK adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA