Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Dirjen Kemendag dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 19 April 2022, 19:27 WIB
Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Dirjen Kemendag dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (19/4).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) inisial IWW, ungkap Burhanuddin berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Masing-masing tersangka swasta tersebut juga rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.

Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA