Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub dan Garuda Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 18 April 2022, 21:53 WIB
Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub dan Garuda Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Tim penyidik Jakasa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Dari dua orang saksi yang diperiksa salah satunya adalah Direktur Kelaikudaraan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (18/4).

Dua orang saksi yang diperiksa tersebut pertama SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Saksi kedua DK selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

"Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," ujarnya.

Sampai saat ini, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah Dengan UU 20/2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA