Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek Rp 7,1 Triliun Gayanti City Milik Tommy Soeharto Lolos dari Kepailitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 18 April 2022, 18:57 WIB
Proyek Rp 7,1 Triliun Gayanti City Milik Tommy Soeharto Lolos dari Kepailitan
Sidang PKPU terkait nasib proyek Gayanti City di Pengadilan Niaga Jakarta/Ist
rmol news logo Putra Bungsu Presiden ke-2 RI, HM Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa (12/4) lalu di Pengadilan Niaga Jakarta. Proyek ini sendiri memiliki nilai sekitar 500 juta dolar AS atau setara Rp 7,1 triliun.

Sebelum penetapan, sidang voting digelar oleh Pengadilan Niaga dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar pada 31 Maret 2022. Voting ini terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

"Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/4).

Ketidaksetujuan tersebut pada dasarnya secara umum merupakan dinamika dalam proses di Peradilan Niaga, namun pada hakikatnya kemayoritasan suara setuju merupakan wujud nyata bahwa para kreditur berkomitmen mendukung penuh PT BPI dan proyek Gayanti City agar berhasil dan tuntas.

Atas voting tersebut, pada Selasa 12 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo, dan Dra. Susanti Arsi Wibawani memutuskan penetapan homologasinya dan diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku Debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaiannya dan berhasil menyelesaikan pembangiunan.

"Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan," kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.

PT BPI berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Gayanti City hingga tuntas dan berhasil sebagaimana harapan para konsumennya. Di antaranya melalui perilaku bahwasanya bagi konsumen yang tidak mendaftarkan dirinya tersebut mengajukan verifikasi maupun bagi kreditur lainnya, PT BPI tetap melakukan rekapitulasi utangnya demi penuntasan yang baik, komprehensif dan terukur secara hukum dan komersil.

Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta, berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapt Tendean sebagai pintu belakang. Dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA