Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Sudah Divonis, Korban Investasi Bodong Ini Merasa Proses Hukum Belum Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 16 April 2022, 00:11 WIB
Terdakwa Sudah Divonis, Korban Investasi Bodong Ini Merasa Proses Hukum Belum Tuntas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kasus investasi bodong dengan terdakwa Suhendi yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai belum tuntas meski terdakwa sudah divonis 2 tahun enam bulan pada 22 Maret 2022 lalu.

Korban investasi bodong, Kusnadi Tjahyadi menilai masih ada satu terduga pelaku yang ada dalam fakta persidangan belum diproses.

Padahal menurut Kusnadi, hakim telah memberi amanat kepada JPU untuk menyerahkan saksi fakta Tino Kardiman sebagai tersangka di tingkat penyidikan.

"Bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal Hakim Ketua saat itu minta JPU memasukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," kata Kusnadi kepada wartawan, Jumat (15/4).

Korban sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dalam kasus yang telah divonis sejak 22 Maret 2022 lalu.

Kusnadi menceritakan, kasus bermula ketika ia didatangi Tino Kardiman untuk mengajak berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnadi lantas mengirimkan uang Rp 1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Namun seiring berjalannya waktu, ruko yang dijanjikan saksi Tino dan terdakwa Suhendi tak kunjung dibangun. Ia kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 dan disidang perdana pada 12 Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnadi, Bachtiar Simatupang telah mengadukan kasus ini ke Kejati DKI dan PN Jakarta Barat untuk segera menyikapi amanat Hakim dengan menyerahkan saksi fakta Tino sebagai tersangka.

"Kalau JPU bilang harus ada salinan putusan dulu, sementara menurut pihak pengadilan katanya tidak perlu," tutur Bachtiar.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam menegaskan hal itu bukanlah kewenangan Kejaksaan.

"Kami tidak memiliki kewenangan. Ini bisa dimasukan ke kepolisian dan memang harusnya JPU-lah yang mengarahkannya," tutur Ashari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA