Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, KPK Serahkan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 April 2022, 18:06 WIB
Berkas Lengkap, KPK Serahkan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations ke Jaksa
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua tersangka konsultan pajak dilimpahkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberkasan untuk tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa dengan melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa pada Kamis (14/4).

"Penahanan para tersangka tetap dilanjutkan kembali oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 14 April 2022 sampai dengan 3 Mei 2022," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (15/4).

Untuk tersangka Aulia, kata Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelimpahan berkas perkara bersama surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Aulia dan Ryan, konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 17 Februari 2022.

Selain kedua tersangka tersebut, beberapa orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen pajak.

Perkara keduanya saat ini proses hukumnya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Kemudian, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak Direktorat P2 pada Dirjen Pajak yang saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan, Alfred, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP pada sekitar Oktober 2017.

Atas pertemuan tersebut, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan agar tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran yang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan, di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan. Diduga uang yang disiapkan oleh Aulia dan tersangka Ryan sejumlah sekitar Rp 30 miliar sebagai "all in" yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan dan tim, untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani diduga sekitar Rp 15 miliar.

Karena keinginan Aulia dan Ryan dipenuhi oleh Wawan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno dan Dadan, maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan. Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA