Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Dicecar KPK Soal Dugaan Pemberian Uang Dalam Penunjukkan Pemenang Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 April 2022, 17:55 WIB
Bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Dicecar KPK Soal Dugaan Pemberian Uang Dalam Penunjukkan Pemenang Proyek
Gedung KPK/Net
rmol news logo Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya penentuan sejumlah uang dalam penunjukkan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ngogesa Sitepu dan beberapa saksi lainnya untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Terbit non-aktif dkk.

"Kamis (14/4) bertempat di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka TRP dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (15/4).

Saksi-saksi yang telah diperiksa selain Ngogesa Sitepu, yaitu Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa; dan Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Ali.

Selanjutnya untuk saksi Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud.

Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA