Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntut 8 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Mantan Walikota Batu Bayar Rp 45 Miliar Uang Pengganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 15 April 2022, 14:46 WIB
Tuntut 8 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Mantan Walikota Batu Bayar Rp 45 Miliar Uang Pengganti
Walikota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko mengenakan baju tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman melalui JPU Andri Lesmana menuntut Walikota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko dengan tuntutan delapan tahun enam bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan Eddy Rumpoko ini melanggar Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Eddy Rumpoko juga diharuskan mengganti uang Rp 45 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Andri Lesmana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/4).

Eddy didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400 saat menjabat sebagai Walikota Batu. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu.

Adapun sumber uang suap yang diterima Eddy saat menjabat berasal dari, Paul Sastro Sendjojo, Bos Jatim Park Group memberikan tanah senilai Rp 3.109.050.000 untuk perizinan Predator Fun Park.

Ferryanto Tjokro PT Borobudur memberikan fee proyek sebesar Rp3.520.000.000, Yusuf, ST sebesar Rp2.280.000.000,00 melalui Edi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan.

Arief Setiodi pemilik CV Kalifa Muda memberikan fee proyek Rp 2.380.000.000, Iwan Budianto PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti yang mana mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang property hotel maupun perumahan yang terdapat di Kota Batu maupun Malang, Rp 4.750.000.000.

Lalu, Dodock Credenda Handogo Direktur PT Bogor Raya Ecopark sebesar Rp 150.000.000, Haries Purwoko Rp 100.000.000 melalui Kadis PUPR Pemkot Batu Himpun Siregar

Edy Antoro Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000, Arief As Siddiq Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Rp 100.000.000.

Manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp 300.000.000, Dje Vicky Sastrawan pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1.000.000.000,

Hendro Wibowo Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu Rp 400.000.000, Anugroho Fajar Islami pemilik Contena Hotel Batu Rp 500.000.000, Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp 1.000.000.000.

H. Moh Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000, Penerimaan-penerimaan uang tidak diketahui sumbernya dan bertentangan dengan profil terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Wali Kota Batu pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA