Pada hari ini, Kamis (14/4), tim penyidik KPK memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat nonaktif.
"Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut, Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 3i, Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (14/4).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor; Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Stabat; Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa; dan Ngogesa Sitepu selaku mantan Bupati Langkat.
Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin, karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Uang tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: