Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Buka Peluang Jerat Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno dengan Kasus Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 April 2022, 11:25 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno dengan Kasus Pencucian Uang
Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno/Net
rmol news logo Memiliki kasus yang mirip dengan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen yang menarik uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno, berpeluang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK masih fokus untuk menuntaskan penyidikan perkara dengan dugaan pasal yang sudah diterapkan kepada Herman.

Namun demikian, KPK sangat membuka peluang menjerat Herman dengan pasal TPPU untuk mengoptimalkan asset recovery seperti saat menggunakan TPPU terhadap Rahmat Effendi.

"Sangat mungkin dikembangkan sepanjang kemudian juga ditemukan bukti permulaan yang cukup diterapkan pasal lain ataupun TPPU untuk mengoptimalkan asset recovery," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).

Dugaan penarikan uang oleh Herman kepada ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mulai ditelusuri tim penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi pada Selasa (12/4). Saksi-saksi yang diperiksa adalah para ASN di Pemkot Banjar.

Herman diduga memberikan arahan kepada beberapa orang kepercayaannya untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar.

Dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012-2017, Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 23 Desember 2021.

Tersangka Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman. Di antaranya memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga, Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama menjabat Walikota Banjar, Herman diduga banyak menerima pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA