Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Pastikan Kasasi Bekas Pejabat OJK Fakhri Hilmi Sesuai Fakta Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 April 2022, 10:29 WIB
MA Pastikan Kasasi Bekas Pejabat OJK Fakhri Hilmi Sesuai Fakta Hukum
Mantan Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi/Net
rmol news logo Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap bekas Kepala Departemen Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi sudah sesuai fakta hukum di persidangan.

Begitu tegas Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi soal kabar pembebasan Fakhri Hilmi dari kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan nasabah hingga Rp 16 triliun.

"MA telah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan benar dan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).

Lebih lanjut, Andi juga menyatakan bahwa Majelis Hakim kasasi melihat terdakwa telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai SOP yang ada dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal.

"Oleh karena itu terdakwa FH tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," demikian Andi.

Dalam kasus ini, Fakhri Hilmi mulanya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun di tingkat banding justru hukumannya ditambah menjadi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA