Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disinggung Kasus Penistaan Agama Ade Armando, Polda Metro: Fokus Dulu Kasus Pengeroyokan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 April 2022, 21:16 WIB
Disinggung Kasus Penistaan Agama Ade Armando, Polda Metro: Fokus Dulu Kasus Pengeroyokan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya enggan menanggapi soal masih adanya kasus hukum pegiat sosial Ade Armando terkait dugaan penistaan agama. Dalam kasus yang bergulir tahun 2017 ini, Ade Armando sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika disinggung wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengaku saat ini pihaknya hanya ingin fokus terhadap kasus pengeroyokan yang dialami oleh Ade Armando yang dilakukan sekelompok orang ketika hadir dalam aksi mahasiswa di depan gedung DPR RI, Senin kemarin (11/4).

“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” kata Zulpan menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/4).

Kasus dugaan penistaan agama Ade Armando ini memang pernah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 terhadap Ade Armando.

Adapun Ade, dilaporkan oleh salah saorang warga negara Indonesia bernama Johan Khan terkait unggahanya di akun media sosial Ade Armando. Dalam unggahannya itu Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA