Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Bahar Smith: Kalau Beda Pendapat, Keonarannya di Mana?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 12 April 2022, 17:18 WIB
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Bahar Smith: Kalau Beda Pendapat, Keonarannya di Mana?
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta/Ist
rmol news logo Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Selasa (12/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mengenakan pakaian serbahitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani.

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith silih bergantian membacakan eksepsi.

Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya keberatan sidang kliennya dilakukan di PN Bandung. Pasalnya, lokasi yang menjerat Bahar berada di Kabupaten Bandung.

"Pertama terkait dengan dakwaan JPU yang berkaitan dengan lokus delikti. Kita ketahui bahwa lokus delikti di Margahayu. Kalau dalam konteks Margahayu, berarti, kan, (persidangan mestinya digelar di) Bale Bandung, bukan di PN Bandung," kata Ichwan usai persidangan di PN Bandung, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjut Ichwan, pihaknya juga keberatan dengan sejumlah pasal yang dikenakan kepada Bahar bin Smith.

"Yang kedua, kaitan juga dengan pasal 14, 15, bahwa pasal ini merupakan pasal peninggalan zaman penjajahan pada saat zaman Presiden Soekarno dan pasal itu digunakan untuk mengatasi kekacauan pada saat itu. Kalau pasal tersebut diterapkan pada saat ini, pertanyaannya kita sedang berperang dengan siapa? Makanya kembali lagi, silakan saja diuraikan," lanjutnya.

Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keonaran dan pasal ITE.

"Yang ketika berkaitan dengan keonaran. Kalau kita lihat onar, keonarannya di mana? Timbulnya di mana? Keonarannya di mana itu yang kita ingin ketahui. Jaksa tidak bisa menjabarkan keonarannya itu, beliau dalam dakwaannya saja hanya menyampaikan bahwa ada beda pendapat dari dai-dai Garut. Kalau beda pendapat, tidak ada keonaran, keonarannya di mana? Negara kita negara demokrasi, ya beda pendapat wajarlah," jelasnya.

"Pasal ITE juga, karena BHS tidak menyebarkan. Yang menyebarkan itu sudah ada terdakwanya Tatan Rustandi kalau tidak salah. Dia juga sudah diproses juga. Kalau dalam konteks ini, BHS tidak tahu menahu, tahu-tahu menyebar. Penerapan UU ITE pasal 28 dan 45A jelas tidak tepat kalau dituduhkan, diterapkan ke BHS. Nah inilah kerancuan-kerancuan jaksa," tandasnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA