Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Dirut Telkomsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 April 2022, 11:55 WIB
Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Dirut Telkomsel
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hendri Mulya Syam, atau yang mewakili, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (12/4).

Tim penyidik juga memanggil saksi-saksi lainnya. Yaitu Durajat selaku Kepala Bagian Perekenomian pada Sekretariat Daerah Pemkab PPU atau Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab PPU atau Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi.

Selanjutnya, Herry Nurdiansyah selaku PNS; Ferdinandus Aming Santoso selaku Dirut PT Protelindo; Setho Bimadji selaku Direktur Kaltim Naga 99; A. Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica; dan Muchtar selaku Plt Kasatpol PP Pemkab PPU.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur disebut menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu kepada Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023 sebesar Rp 2 miliar; Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 412 juta.

Selanjutnya kepada Jusman sepaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA