Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi Summarecon Agung yang dipanggil yaitu Oon Nusihono selaku Direktur Sumarecon Agung.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (11/4).
Selain itu, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya dalam kasus yang sama. Yaitu Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi; Ahmad Faisal selaku Kepala Cabang Bank BJB Bekasi; dan Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
Pepen sendiri telah resmi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. KPK menduga ada upaya uang hasil tindak pidana korupsi dialihkan atau diubah bentuk menjadi aset.
Untuk kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Pepen juga menjadi tersangka yang kini proses penyidikannya masih berlangsung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: