Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Petinggi Kaltim Naga 99

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 April 2022, 13:02 WIB
Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Panggil Petinggi Kaltim Naga 99
Lambang KPK/Net
rmol news logo Petinggi Kaltim Naga 99 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022, Jumat (8/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi Kaltim Naga 99 yang dipanggil, yaitu Setho Bimadji selaku Direktur Kaltim Naga 99.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (8/4).

Setho Bimadji akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU non-aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM)

Dalam perkaranya, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023 sebesar Rp 2 miliar; Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU tahun 2020 hingga Januari 2022 sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab PPU tahun 2020 hingga Januari 2022 sebesar Rp 412 juta.

Selanjutnya kepada Jusman sepaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018 hingga Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA