Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Mulai Proses Dugaan Penyelewengan Anggaran KPID Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 08 April 2022, 04:25 WIB
Polisi Mulai Proses Dugaan Penyelewengan Anggaran KPID Sumut
Edi Simatupang usai memberikan keterangan di Mapolda Sumut/RMOLSumut
rmol news logo Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut mulai memproses pengaduan terkait dugaan penyelewengan anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara terkait perpanjangan masa jabatan komisioner periode 2016-2019.

Hal ini ditandai dengan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya yakni Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edi Simatupang selaku pelapor.

"Ya, tadi saya sudah kasih keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan pertanyaan penyidik," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip RMOLSumut, Kamis (7/4).

Edi mengatakan, setelah memanggil dirinya selaku pelapor, biasanya penyidik juga akan memanggil pihak lain yang mereka laporkan. Dalam hal ini yakni mantan Sekda Pemprov Sumut, Sabrina yang menandatangani surat yang dianggap SK oleh anggota KPID Sumut periode 2016-2019 berujung dugaan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp. 3,6 M.

Dalam memberi keterangan, ia menyampaikan 3 hal penting dan saling berkaitan yang menjadi pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan terhadap dirinya. Pertama, terkait surat balasan yang dikeluarkan oleh Sabrina dan dianggap sebagai SK Perpanjangan oleh anggota KPID Sumut 2016-2019.

Kedua, soal pemakaian anggaran yang dianggap tidak sah karena anggota KPID Sumut tersebut dalam penggunaannya berlandaskan SK perpanjangan yang tidak sah. Ketiga, bendahara KPID Sumut tidak dijabat oleh ASN.

"Surat ini yang menjadi titik awalnya. Ini dianggap mereka seperti SK, jadi mereka bekerja berdasarkan surat ini. Kok bisa, harusnya meskipun diperpanjang, Gubernur yang harus mengeluarkan SK nya. Yang fatal sekali, bendaharanya bukan ASN. Kok bisa," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA