Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas Dicecar KPK Soal Penerimaan DAK 2017 dan 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 April 2022, 13:57 WIB
Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas Dicecar KPK Soal Penerimaan DAK 2017 dan 2018
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2017 dan 2018.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bupati Seram Bagian Timur periode 2016-2021 dan 2021-2026 itu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk TA 2017 dan 2018 dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (7/4).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa banyak pihak dalam perkara ini. Seperti mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy atau akrab disapa Romi yang telah diperiksa pada Selasa (22/3).

Selanjutnya, mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi pada Jumat (18/3). Lalu, mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman pada Kamis (24/2), dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

KPK pada Kamis (24/2), mengumumkan sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini maupun konstruksi perkaranya. Karena, KPK akan mengumumkan tersangkanya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah jadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu periode Januari-Agustus 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA