Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Munarman dan JPU Sama-sama Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 April 2022, 13:47 WIB
Munarman dan JPU Sama-sama Banding atas Vonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus terorisme, Munarman/Net
rmol news logo Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Munarman membuat tim JPU melayangkan banding. Bahkan banding juga dilayangkan oleh kubu Munarman.

Sikap kedua belah pihak ini disampaikan di dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).

"Saudara (terdakwa) punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Penasihat Hukum terdakwa Munarman menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara.

Sikap serupa juga diambil oleh tim JPU yang menyatakan banding atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan penjara delapan tahun.

"Baik, kami nyatakan banding," kata salah satu JPU.

Dalam perkara tindak pidana terorisme, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU terhadap sangkaan perbuatan yang dilakukan oleh Munarman.

"Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim.

Dakwaan ketiga sebagai dasar tuntutan tim JPU adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".

Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA