Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Diakui Hakim Merupakan Tulang Punggung Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 April 2022, 13:07 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Diakui Hakim Merupakan Tulang Punggung Keluarga
Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara terkait perkara terorisme/Net
rmol news logo Ada sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan, yang jadi pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Munarman. Sidang putusan atau vonis terhadap Munarman diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4),

Keadaan yang memberatkan Munarman, kata Majelis Hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan keadaan yang meringankan bagi diri Munarman di dalam vonis tersebut.

"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata Majelis Hakim.

Dalam perkara terorisme ini, Munarman divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan menjadi UU 5/2017 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA