Keadaan yang memberatkan Munarman, kata Majelis Hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan keadaan yang meringankan bagi diri Munarman di dalam vonis tersebut.
"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata Majelis Hakim.
Dalam perkara terorisme ini, Munarman divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan menjadi UU 5/2017 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: