Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 April 2022, 16:19 WIB
Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara
Ferdinand Hutahean saat jalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penistaan agama/RMOL
rmol news logo Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara dalam perkara dugaan menyebarkan berita bohong terkait cuitan "Allahmu Lemah" di media sosial.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore (5/4).

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar salah satu JPU saat persidangan tuntutan.

Ferdinand kata JPU, dianggap terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu karena menyebut "Allahmu lemah".

"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," demikian cuitan Ferdinand yang dibacakan jaksa.

Menurut Jaksa, Ferdinand terbukti menyiarkan berita bohong berdasarkan bukti serta fakta persidangan. Cuitan Ferdinand membuat dampak yang luas kepada masyarakat.

"Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA