Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Bekasi Rahmat Efendi Diduga Tarik Dana Dari ASN untuk Investasi Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 April 2022, 13:27 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Efendi Diduga Tarik Dana Dari ASN untuk Investasi Pribadi
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen (kenakan rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen diduga menarik uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk investasi pribadi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Senin (4/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk tersangka RE," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (5/4).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Hanan selaku Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Kota Bekasi; Arif Maulana selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemkot Bekasi; Innayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi; Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Pemkot Bekasi.

Selanjutnya, Abi Hurairoh selaku Kasatpol PP Pemkot Bekasi; Rina Oktavia selaku Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi; Kusnanto selaku Direktur Utama RSUD Kota Bekasi; Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi; Dadang Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi; dan Karto selaku Kepala BKPSDM Pemkot Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," jelas Ali.

Sementara itu kata Ali, seorang saksi, yaitu Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi.

"Yayan Yuliana tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Pepen sendiri telah resmi kembali ditetapkan sebagai tersangka, kini Pepen juga menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Pepen juga menjadi tersangka yang kini proses penyidikannya masih berlangsung.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA