Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Diduga Targetkan Penerimaan Uang dari Usulan Dana PEN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 April 2022, 11:48 WIB
Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Diduga Targetkan Penerimaan Uang dari Usulan Dana PEN
Bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto/Net
rmol news logo Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN), diduga menargetkan penerimaan uang dari pihak-pihak yang mengajukan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin (4/4).

"Senin (4/4) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka MAN dkk. Saksi yang telah diperiksa, yaitu Erdian Dharmaputra selaku Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (5/4).

Saksi Erdian dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri. Juga dugaan adanya campur tangan tersangka Ardian agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka.

"Sedangkan saksi Febriana Anidya selaku PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Ardian sendiri telah resmi ditahan penyidik KPK pada Rabu (2/2). Ardian bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026 dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1).

Dalam perkara ini, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.

Sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri di Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Selain itu, diduga ada persyaratan yang diminta oleh Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud. Yaitu, 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan 1 persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.

Andi Merya pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh LM Rusdianto Emba.

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.

Atas permintaan uang oleh Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Mendagri ke Menteri Keuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA