Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan Keras untuk Predator Seks

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 05 April 2022, 09:57 WIB
Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan Keras untuk Predator Seks
Sidang vonis predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung (15/2)/RMOLJabar
rmol news logo Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Perlu kita hormati. Mungkin majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Apa pun keputusan yang diketok Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual. Tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.

“Tujuan utamanya memberikan efek jera untuk yang bersangkutan dan orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapa pun dan di mana pun itu, apalagi di pesantren,” tutur Cak Imin.

Berkaca dari Herry, Cak Imin berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di manapun, terutama di lembaga pendidikan seperti pondok pesantren.

“Yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apa pun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di mana pun, apalagi di Pesantren,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA