Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendena menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Ketut mengungkapkan, keempat orang mantan Direktur PT Krakatau Enginer itu antara lain, IP selaku Direktur Utama PT Krakatau Enginer tahun 2011, kemudian BP Direktur Utama PT Krakatau Enginer tahun 2013, WK Dirut PT Krakatau Enginer tahun 2016.
“Serta LAD selaku Dirut PT Krakatau Enginer tahun 2018,†kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
Ketut menambahkan, bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.
Dalam kasus ini, penyidik telah menaikan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus No: Print-14/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: