Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Keputusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 04 April 2022, 22:21 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Keputusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding jaksa terkait pelaku Pelaku rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Hakik pengadilan tinggi resmi memvonis hukuman mati.

Merespons putusan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, dengan kejahatan yang sangat biadab oleh pelaku, vonis hukuman mati dinilai bisa mewakili rasa keadilan di masyarakat.

Apalagi, kata Ridwan Kamil, korban yang menjadi sasaran pelaku mencapai 13 santriwati.

"Dulu pernah saya sampaikan, dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan oleh pengadilan tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/4)

Politisi yang karib disaoa Emil ini mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

Ia berharap, apabila terdapat banding dari pelaku ke level lebih atas, keputusannya tetap sesuai vonis dari PT Bandung

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Jadi harapannya, kalau pun banding di level lebih atas ya tetap seperti di pengadilan tinggi," kata Emil.

Vonis hukuman mati tersebut berdasarkan banding dari Jaksa yang dikabulkan oleh Hakim PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA