"Hari ini (Senin, 4/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RE," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (4/4).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Hanan selaku Sekwan DPRD Kota Bekasi; Arif Maulana selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemkot Bekasi; Innayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi; Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Pemkot Bekasi.
Selanjutnya, Abi Hurairoh selaku Kasatpol PP Pemkot Bekasi; Rina Oktavia selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi; Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi.
Kemudian, Kusnanto selaku Direktur Utama RSUD Kota Bekasi; Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi; Dadang Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi; dan Karto selaku Kepala BKPSDM Pemkot Bekasi.
Pepen sendiri telah resmi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini Pepen juga menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Pepen juga sudah berstatus tersangka untuk kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Proses penyidikan kasus ini pun saat ini masih berlangsung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: