Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Mantan Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Diperpanjang sampai Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 April 2022, 09:41 WIB
Penahanan Mantan Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Diperpanjang sampai Lebaran
Mantan Pejabat Kemendagri Mochamad Ardian/Net
rmol news logo Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto masih harus nginep di Rutan KPK hingga sebulan ke depan.

Penahanan Ardian diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Terhitung 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4).

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti keterangan dari para saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 ini.

Ardian resmi ditahan pada Rabu (2/2) dalam kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Ia ditetapkan tersangka bersama Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna pada Kamis (27/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA