Penahanan Ardian diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Terhitung 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4).
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti keterangan dari para saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 ini.
Ardian resmi ditahan pada Rabu (2/2) dalam kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Ia ditetapkan tersangka bersama Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna pada Kamis (27/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: