Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Lelang 8 Bidang Tanah Bekas Bupati Tulungagung, Ini Rinciannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 April 2022, 22:00 WIB
KPK Lelang 8 Bidang Tanah Bekas Bupati Tulungagung, Ini Rinciannya
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo/Net
rmol news logo Lelang aset barang rampasan kasus korupsi akan segera dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan dilakukan lembaga antirasuah bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang terkait aset rampas terpidana Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dkk.

Setidaknya, ada delapan bidang tanah akan dilelang sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.

Adapun objek lelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan, yaitu satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jatim atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 276.895.000.

Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jatim atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 1.119.432.000.

Satu bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jatim atas nama Dwi Basuki dan Supriyono dengan harga limit Rp 2.460.554.000. Lalu satu bidang tanah di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri atas nama Dwi Basuki dan Reni Rahmawati dengan harga limit Rp 2.859.669.000.

Kemudian, satu buah buku asli sertifikat Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri atas nama Budi Karyanto dengan harga limit Rp 1.091.832.000. Satu bidang tanah 552 meter persegi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 239.422.000.

Lalu, satu bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, atas nama Suhanadi dengan harga limit Rp 915.028.000; satu tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, atas nama Sukamto dengan harga limit Rp 611.040.000.

Terakhir, satu tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung atas nama Dwi Hary Subagyo dengan harga limit Rp 1.077.455.000.

"Pelaksanaan lelang Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (1/4).

Batas akhir penawaran pada Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB dan akan ditetapkan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang, Jalan S. Supriadi No.157 Bandungrejosari, Malang," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA