Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir, Sultan Pontianak Diultimatum KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 April 2022, 10:43 WIB
Mangkir, Sultan Pontianak Diultimatum KPK
Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie/Net
rmol news logo Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie diultimatum tim penyidik KPK karena mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sultan Pontianak itu sedianya diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3).

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (1/4).

KPK mengimbau agar Sultan Pontianak tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," pungkas Ali.

Dalam perkara yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dkk ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan.

Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU.

Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening Bank milik Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA