Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Seleksi Dirut BPD Riau, Mahasiswa Desak KPK Periksa Gubernur Syamsuar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 31 Maret 2022, 17:01 WIB
Dugaan Suap Seleksi Dirut BPD Riau, Mahasiswa Desak KPK Periksa Gubernur Syamsuar
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemaki) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dugaan suap terkait seleksi terbuka Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2019 yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Syamsuar.

Hal merupakan salah satu tuntutan dari puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemaki) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Dalam orasinya, Koordinator Gemaki, Imam Hanafi menuntut agar Syamsuar dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pemilihan atau seleksi terbuka Dirut BPD Riau Kepri tahun 2019 dari peserta seleksi calon Dirut Bank Riau Kepri kepada Gubernur Riau, Syamsuar melalui orang kepercayaan Syamsuar.

Gemaki kata Syamsuar menduga, dari penelusuran pihaknya, diduga suap diikuti dengan adanya commitment fee rutin dengan nilai yang sudah ditetapkan oleh Syamsuar yang memiliki kewenangan kuat sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dapat menentukan hasil akhir seleksi calon Dirut BPD Kepri Riau.

"Sebagai mahasiswa yang pro pada cita-cita dan agenda reformasi tentang gerakan anti korupsi maka kami menilai tindakan Gubernur SYM melalui orang-orang kepercayaannya tersebut telah melanggar hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat Riau sebagai pemegang kedaulatan yang telah di titipkan pada SYM. BPD Riau Kepri sebagai lembaga keuangan milik Pemprov di kelola secara serampangan ini merusak kepercayaan nasabah dan merugikan negara dengan adanya kasus suap ini," ujar Imam dalam orasinya.

KPK pun diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap tersebut yang dianggap telah masuk dalam delik pidana korupsi yang merupakan kewenangan KPK.

"Untuk itu kami Gemaki mendesak KPK RI segera usut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur SYM dan orang-orang kepercayaannya, calon dirut yang telah terpilih termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan uji kelayakan calon Dirut hingga terpilih Dirut BPD Riau Kepri pada tahun 2019 lalu. Kami akan mendukung sepenuhnya KPK RI agar kasus ini dapat di ungkap terang benderang dengan segera menetapkan Gubernur SYM sebagai tersangka, dan Gemaki meminta kepada KPK untuk turun ke Provinsi Riau," pungkas Imam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA